PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 12
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompentensi diberikan kesempatan 2 (dua) kali mengikuti uji kompetensi ulang. (2) PNS yang telah mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tetap dinyatakan tidak lulus, tidak dapat diangkat sebagai Pengawas Pemerintahan.
