PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 13
BAB 6 — ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Jenjang Pengawas Pemerintahan ditetapkan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta ditetapkan Angka Kredit oleh Instansi Pembina. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada tabel Angka Kredit kumulatif. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing.
