PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 14
BAB 6 — ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING
PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan dapat diangkat kembali ke dalam Pengawas Pemerintahan melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan jabatan yang diduduki dan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
