PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
PNS yang telah diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan berdasarkan keputusan PPK dan PNS yang dibebaskan sementara dari Pengawas Pemerintahan atas permintaan sendiri tidak dapat kembali dilakukan Penyesuaian/Inpassing kedalam Pengawas Pemerintahan.
