PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
Dalam hal PNS mengalami kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu pengusulan namun belum diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pemerintahan maka proses penyesuaian/inpassing dilakukan pengusulan kembali oleh PPK kepada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
