PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
(1) Pengangkatan PNS oleh PPK menjadi Pengawas Pemerintahan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan tanggal 6 April 2021. (2) Pengusulan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam jabatan Pengawasan Pemerintahan disampaikan oleh PPK kepada Inspektorat Jenderal paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
