Pasal 20
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang sudah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah oleh PPK kepada Instansi Pembina sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904) dan dinyatakan telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun belum mengikuti uji kompetensi dapat dilanjutkan proses penyesuaian/inpassing sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang sudah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah oleh PPK kepada Instansi Pembina sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904), dan dinyatakan belum lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka dapat mengusulkan kembali proses penyesuaian/inpassing
sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) PNS yang sudah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah oleh PPK kepada Instansi Pembina sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904) dan dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dilanjutkan proses pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Pengawasan Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
