PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
BAB 3 — BIDANG DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK. (2) Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
