PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
BAB 3 — BIDANG DANA ALOKASI KHUSUS
(1) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri dialokasikan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (2) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
