PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
BAB 3 — BIDANG DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Unit Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Menteri melalui Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan serta penyelenggaraan seluruh Bidang DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri.
