PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 24A
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dicantumkan logo berupa lambang negara untuk sertifikat yang ditandatangani atas nama Menteri, atas nama Gubernur atau atas nama Bupati/Wali Kota (2) Selain sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan logo masing-masing penyelenggara.
- Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
