Pasal 23
(1) Setiap Anggota DPRD yang telah mengikuti Orientasi atau Pendalaman Tugas mendapatkan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan Kepala Pusat yang membidangi pada halaman belakang untuk Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur pada halaman depan dan Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya pada halaman belakang untuk Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat terkait pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan BPSDM Kementerian Dalam Negeri; d. Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur pada halaman depan dan Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya pada halaman
belakang untuk Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. Ketua DPRD pada halaman depan dan Sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD; f. Pimpinan tertinggi Partai Politik pada halaman depan dan oleh Ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat/Tingkat Pusat; g. Pimpinan Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi Partai Politik pada halaman depan dan oleh ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi; h. Ketua Umum atau dengan sebutan lainnya Asosiasi DPRD Provinsi dan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota pada halaman depan dan oleh Ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Asosiasi DPRD; i. Ketua Umum atau dengan sebutan lainnya Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi dan Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota pada halaman depan dan oleh Ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sekretaris DPRD; dan j. Pimpinan Tertinggi menandatangani sertifikat pada halaman depan dan oleh Sekretaris DPRD serta Ketua LPPM atau sebutan lainnya pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD bekerjasama dengan perguruan tinggi.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
