Pasal 20A
Materi Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terhadap: a. Pimpinan DPRD, meliputi:
- tata cara memimpin sidang DPRD;
- penyusunan rencana kerja pimpinan dan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD serta rencana anggaran DPRD, penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD;
- tata cara mewakili DPRD dalam berhubungan dengan pengadilan/lembaga/instansi lainnya dan Teknis juru bicara DPRD;
- teknis konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya; dan
- tata cara melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memasyarakatkan keputusan DPRD; b. Badan Musyawarah DPRD, meliputi:
- penyusunan dan penetapan agenda DPRD dalam masa persidangan; dan
- membangun sinergi dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD dan merekomendasikan pembentukan panitia khusus; c. Komisi DPRD, meliputi:
- mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang komisi masing-masing;
- tata cara melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan keputusan DPR, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan
APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; 3. teknis koordinasi dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. tata cara mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan merumuskan kebijakan; dan 5. pola hubungan kerja komisi dengan alat kelengkapan lainnya; d. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, meliputi:
- tata cara menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah;
- tata cara harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah; dan
- teknis laporan penyelesaian produk hukum daerah; e. Badan Anggaran DPRD, meliputi:
- tata cara penyusunan, penyampaian, dan integrasi pokok pikiran DPRD dalam dokumen perancanaan;
- pola hubungan kerja pelaksanaan fungsi anggaran baik internal maupun eksternal DPRD;
- optimalisasi pembahasan KUA/PPAS;
- optimalisasi pelaksanaan fungsi anggaran;
- tata cara memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD; dan
- pedoman penyusunan APBD dan regulasi pengelolaan keuangan daerah; f. Badan Kehormatan DPRD, meliputi:
- teknis penegakan kode etik anggota DPRD;
- mekanisme tata beracara Badan Kehormatan; dan
- tata cara pemberian sanksi dan rehabilitasi terhadap pelanggaran kode etik;
g. Panitia Khusus, meliputi:
tata cara pelaksanaan, mekanisme kerja dan tugas panitia khusus sebagaimana tujuan pembentukan sesuai dengan keputusan DPRD;
tata cara penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah; dan
tata cara pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
