PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 19
(1) Materi Orientasi meliputi materi wajib dan materi pilihan. (2) Materi Pendalaman Tugas disesuaikan dengan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD. (3) Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) DPRD atau gabungan DPRD dengan anggota yang bertugas pada alat kelengkapan yang sama.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
