PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 18
(1) Jumlah peserta pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. pendidikan dan pelatihan paling banyak 60 (enam puluh) orang; b. bimbingan teknis paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan c. workshop/lokakarya/seminar dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh. (2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dibagi menjadi 2 (dua) kelas apabila jumlah peserta melebihi dari jumlah paling banyak. (3) Penyelenggaraan Pendalaman Tugas dengan jumlah Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
