Pasal 12A
(1) Asosiasi DPRD Provinsi dan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. (2) Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi dan Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh BPSDM Kemendagri berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau sebutan lainnya. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan apabila Asosiasi DPRD Provinsi dan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya. (6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan apabila Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi dan Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
- Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 18 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
