Pasal 6
(1) BPSDM Kemendagri menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diwilayahnya. (3) Sekretariat DPRD menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD yang bersangkutan. (4) Partai Politik menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD dalam 1 (satu) partai. (5) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (6) Asosiasi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan pendalaman tugas dalam bentuk bimbingan teknis/workshop/lokakarya/seminar bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan keanggotaan pada masing-masing asosiasi. (7) Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan pendalaman tugas dalam bentuk bimbingan teknis/workshop/lokakarya/seminar bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan lingkup asosiasi.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
