PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 25
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh BPSDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan unit kerja Kementerian Dalam Negeri lainnya terkait aspek materi pendalaman tugas yang mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD dan/atau masing-masing alat kelengkapan DPRD.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
