PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
