PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Pendataan penduduk nonpermanen dilaksanakan melalui: a. pencatatan;dan b. pengelolaan data. (2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendataan.
