PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pendataan penduduk nonpermanen. (2) Pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan di Kabupaten/Kota.
