PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 23
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota kepada gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya; (2) Gubernur melaporkan rekapitulasi hasil pendataan penduduk nonpermanen provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya;
