PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 24
BAB 10 — PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pendataan penduduk nonpermanen dibebankan pada: a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan d.Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
