PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 19
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, bertanggung jawab : a. melaksanakan fasilitasi koordinasi, dan mendorong kerjasama kabupaten/kota diwilayahnya dalam pendataan penduduk nonpermanen; b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan data penduduk nonpermanen c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah kabupaten/kota ;dan d. menyajikan data penduduk nonpermanen provinsi.
