PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 18
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggungjawab: a. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan mendorong kerjasama daerah dalam pendataan penduduk nonpermanen; b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah daerah;dan d. menyajikan data penduduk nonpermanen nasional.
