PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 20
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggung jawab: a. melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen; b. mengolah dan menyajikan data penduduk nonpermanen; c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada aparat dan mitra; d. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah asal penduduk nonpermanen dan mitra;dan e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen.
