PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 12
BAB 6 — PELAKSANAAN
Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti: a. kepemilikan KTP-el; b. alasan untuk tinggal sementara; c. jangka waktu berdomisili sementara; d. alamat domisili sementara; e. data anggota keluarga yang dibawa;dan f. dokumen pendukung lainnya.
