PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 11
BAB 6 — PELAKSANAAN
Pencatatan penduduk nonpermanen dalam buku registrasi desa/kelurahan dilaksanakan dengan cara: (1) Petugas melakukan Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen; (2) Kepala desa/lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa; (3) Petugas desa/kelurahan atau sebutan lain mencatat dalam buku registrasi.
