PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 10
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Bupati/Walikota melalui Camat menyampaikan surat pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen kepada kepala desa/lurah. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri formulir pendataan penduduk nonpermanen dan formulir data anggota yang dibawa dan cara pengisiannya. (3) Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya. (4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi
persiapan pendataan dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat. (5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan.
