PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 9
BAB 5 — PENCATATAN
(1) Penduduk nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya diberi bukti pendataan penduduk nonpermanen. (2) Format bukti pendataan penduduk nonpermanen disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format bukti pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
