PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 13
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Data penduduk nonpermanen yang telah dicatat dalam formulir pendataan penduduk nonpermanen selanjutnya dilakukan pengelolaan. (2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengolahan; dan b. penyajian.
