PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rapat dan persidangan, penyiapan dan fasilitasi perjalanan dinas pimpinan ke daerah, dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
