PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan fasilitasi koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan Kementerian dengan instansi terkait. (2) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara keprotokolan pimpinan Kementerian serta penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan teknis keprotokolan Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
