PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan rapat dan persidangan; b. penyiapan perjalanan dinas pimpinan ke daerah; c. fasilitasi dan koordinasi perjalanan dinas pimpinan dengan Pemerintah Daerah; dan d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
