PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana acara, mengatur dan melaksanakan urusan keprotokolan, koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan, serta fasilitasi hubungan kerja keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah.
