PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 92
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.
