PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 94
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan acara keprotokolan pimpinan; b. koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan; c. penyusunan, penyiapan, dan penyelenggaraan keprotokolan tamu pimpinan; dan d. fasilitasi, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah.
