PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyiapan Materi terdiri atas: a. Subbagian Materi Rapat; b. Subbagian Materi Kebijakan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
