PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Penyiapan Materi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat; b. penyiapan dan penggandaan bahan materi kebijakan; dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi serta penyusunan dokumentasi dan pelaporan.
