PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyiapan Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta dokumentasi dan pelaporan.
