PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Materi Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi rapat pimpinan. (2) Subbagian Materi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi kebijakan pimpinan.
