PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Sekretariat Jenderal dalam penyiapan materi dan kebijakan pimpinan, urusan tata usaha pimpinan, dan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, serta penyiapan dan fasilitasi perjalanan dinas pimpinan ke daerah.
