Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan penyusunan dan pengendalian, pelaksanaan anggaran serta urusan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran dan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi lingkup Sekretariat Jenderal serta penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran unit eselon I.
