PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Biro Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan; b. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; e. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan ke daerah; f. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
