PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 802
BAB 16 — PUSAT
Bidang Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga ataupun lembaga non- pemerintah serta penatausahaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
