PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 801
BAB 16 — PUSAT
Subbagian Layanan Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan, pengoordinasian penyusunan program dan anggaran, serta melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis dan penatausahaan pelayanan administrasi perjalan ke luar negeri.
