PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 803
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Bidang Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kerja sama Kementerian dengan hubungan antarlembaga; dan b. penyiapan bahan perumusan kerja sama Kementerian dengan lembaga non pemerintah.
