PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 795
BAB 16 — PUSAT
Pusat Fasilitasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf c, mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan luar negeri.
