PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 794
BAB 16 — PUSAT
Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat- menyurat, dokumentasi, arsip, dan koordinasi tatalaksana lintas bidang.
