Pasal 796
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Pusat Fasilitasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah di dalam negeri dan luar negeri; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan mitra dalam negeri dan luar negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah di dalam negeri dan luar negeri; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga keuangan internasional dan organisasi internasional dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama hubungan antarlembaga dan kerjasama nonpemerintah dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah; f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama sister city/sister province;
g. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama teknik; h. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga asing non pemerintah dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah; i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah; j. penatausahaan pelaksanaan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri; k. pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; l. fasilitasi pengukuran indeks kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan luar negeri; m. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara Kementerian dan Pemerintahan Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke luar negeri; n. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat; dan o. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas manajemen kerja sama Kementerian, dan daerah dengan luar negeri.
